Ketika alam sadar dipermainkan untuk sekadar hiburan. Dan orang yang terhipnotis pun tanpa sadar menceritakan semua tentang dirinya. Akibatnya aib pun diumbar kepada publik.
Tatap kedua mata saya. Tenangkan pikiran Anda. Ambil nafas yang panjang dan keluarkan berlahan-lahan. Ketika Anda melihat api maka Anda akan tertidur. Anda hanya akan mendengar sugesti yang saya berikan. Anda akan terbangun ketika mendengar suara tepuk tangan.
Kalimat di atas biasanya diucapkan orang ketika akan melakukan hipnotis. Uya dan Romy Rafael yang dikenal dengan master hipnotis tidak jarang mengucapkan kalimat tersebut sebagai sarana penenangan jiwa terhipnotis. Ketika objek (seseorang-red) telah bersedia dihipnotis maka orang tersebut akan berada dalam penguasaan penghipnotis.
Contoh, tayangan hipnotis yang sedang digandrungi masyarakat saat ini adalah “Uya Emang Kuya”. Sebagai presenter dan pelaku penghinotis Uya sesekali melawak dalam memainkan hipnotis. Dalam suatu tayangan ia sempat menghipnotis pasangan muda mudi untuk dikorek privasi mereka meskipun sekadar untuk hiburan.
Di sisi lain, apa yang dilakukan Uya dengan cara mengorek privasi orang terkadang jadi memalukan bila ketahuan belangnya. Nah, sepasang muda-mudi tersebut boleh dibilang cewek cukup cantik sedangkan sang cowok boleh dibilang tidak ganteng. Orang-orang akan berpikiran pasti si cowok banyak uang atau main dukun.
Peran hipnotis yang dilakukan Uya, juga Rommy Rafael dapat menjawab kegundahan para penonton. Di sinilah letak dari pada hiburan yang disajikan dengan menggunakan hipnotis. Namun, apa yang ditayangkan tersebut bisa menyebar aib orang lain. Nah, olehkarenanya apakah tayangan yang memakai hipnotis dibenarkan dalam syariat Islam?
Ditengah ramainya dan antusias untuk menontong tayngan hipnotis yang dapat membuat penonton melepas tawa dengan riang hasil dari kelucuan yang dipertunjukan. Sejumlah ulama yang mengatas namakan ulama Se-Jawa dan Madura tengah memperbincangkan hukum hipnotis dalam pandangan syariat Islam.
Pada hari Kamis pekan lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan santriwan santriwati itu adalah masalah tayangan hipnotis yang sudah disinggung di atas.
Dalam pertemuan tersebut FMPP menilai program acara hiburan berisi tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ di sebuah stasiun televisi swasta diputuskan haram untuk ditonton karena bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya,” kata Darus Azka, seorang anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam sperti dikutip dalam media online.
Selama empat jam membahas dan mengkaji dampak dari tayangan tersebut maka akhirnya ditemukan suatu kesimpulan bahwa ada yang salah dalam tayangan ‘Uya Emang Kuya’. Darus Azka mengatakan, dalam Forum tersebut ditemukan dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Persoalan hipnotis, sambung Darus memang sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Nah, pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis dengan menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Namun, Seiring perkembangan muncul kemudian ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tak menyalahi hukum agama. “ Uya memakai kekuatan psikologis. Itu tak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri.
Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram. “Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh maka tayangan ‘Uya Emang Kuya’ bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkap aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, FMPP juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di televisi. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Pada dasarnya membuka aib orang lain merupakan perbuatan yang sangat keji. Selain tercela, perbuatan itu merupakan dosa besar. Rasulullah bersabda. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan ditutupi aibnya di dunia dan di akhirat (HR Ibnu Majah Juz II/79, shahih).
”Siapa yang mengajak kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan siapa yang mengajak kesesatan maka baginya dosa seperti dosa yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” papar Ustad Muhith Marzuqi mengutip hadis riwayat HR Muslim.
Ustad Muhith pun menjelaskan firman Allah yang artinya. Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia (QS An Nisa: 114).
Sebagai tambahan, FMPP juga membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan. Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Selaras dengan keputusan keputusan Forum Bahtsul Masail yang digelar FMPP se-Jawa dan Madura FMPP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung fatwa haram terhadap tayangan hipnotis Uya Emang Kuya. Dalam pandangan Ketua MUI, Ma’ruf Amin, tayangan apa pun yang menceritakan aib orang ke publik, tidak diperbolehkan dan haram.
Hukum tersebut berlaku, baik bagi produsen maupun konsumen. “Dari sisi produsen jelas, karena telah menayangkan hal-hal yang haram. Sedangkan dari sisi konsumen (penonton), dengan melihat tayangan itu berarti turut membenarkan,” ujar Ma’ruf seperti dikutip republika.com, 26 Maret 2011 lalu.
Meski demikian, ungkapnya, hukum tayangan hipnotis yang dipandu Uya Kuya ini belum pernah dibahas di Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, Ma’ruf mengatakan perlu adanya kajian yang lebih mendalam apakah aib yang diumbar dalam tayangan tersebut adalah fakta atau sekadar rekayasa.
Jika fakta, maka dihukumi haram karena telah membuka aib seseorang ke publik. Sedangkan jika hanya rekayasa, maka hukum haramnya didasari atas penipuan dan pembohongan publik. ”Makanya, umat jangan menonton acara seperti itu (membuka aib),” imbuhnya.
Tak hanya MUI, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) juga mendukung keputusan FMPP. ”Ini hal bagus dan positif sebagai kontrol moral,” ujar Ketua LBM NU, Zulfa Mustofa sembari mengimbau agar para produser di stasiun televisi untuk mempertimbangkan fatwa ulama.
Dalam membuat dan menayangkan program acara, hendaknya tak sekadar melihat sisi keuntungan, tapi juga memperhatikan aspek moral. Masyarakat juga diminta lebih cerdas dalam memilih hiburan. Sebab, banyak tayangan yang secara kasat mata menghibur namun sejatinya sarat dengan hal-hal negatif dan dilarang agama.
Hipnotis Haram Untuk Mengumbar Aib |
Tatap kedua mata saya. Tenangkan pikiran Anda. Ambil nafas yang panjang dan keluarkan berlahan-lahan. Ketika Anda melihat api maka Anda akan tertidur. Anda hanya akan mendengar sugesti yang saya berikan. Anda akan terbangun ketika mendengar suara tepuk tangan.
Kalimat di atas biasanya diucapkan orang ketika akan melakukan hipnotis. Uya dan Romy Rafael yang dikenal dengan master hipnotis tidak jarang mengucapkan kalimat tersebut sebagai sarana penenangan jiwa terhipnotis. Ketika objek (seseorang-red) telah bersedia dihipnotis maka orang tersebut akan berada dalam penguasaan penghipnotis.
Contoh, tayangan hipnotis yang sedang digandrungi masyarakat saat ini adalah “Uya Emang Kuya”. Sebagai presenter dan pelaku penghinotis Uya sesekali melawak dalam memainkan hipnotis. Dalam suatu tayangan ia sempat menghipnotis pasangan muda mudi untuk dikorek privasi mereka meskipun sekadar untuk hiburan.
Di sisi lain, apa yang dilakukan Uya dengan cara mengorek privasi orang terkadang jadi memalukan bila ketahuan belangnya. Nah, sepasang muda-mudi tersebut boleh dibilang cewek cukup cantik sedangkan sang cowok boleh dibilang tidak ganteng. Orang-orang akan berpikiran pasti si cowok banyak uang atau main dukun.
Peran hipnotis yang dilakukan Uya, juga Rommy Rafael dapat menjawab kegundahan para penonton. Di sinilah letak dari pada hiburan yang disajikan dengan menggunakan hipnotis. Namun, apa yang ditayangkan tersebut bisa menyebar aib orang lain. Nah, olehkarenanya apakah tayangan yang memakai hipnotis dibenarkan dalam syariat Islam?
Ditengah ramainya dan antusias untuk menontong tayngan hipnotis yang dapat membuat penonton melepas tawa dengan riang hasil dari kelucuan yang dipertunjukan. Sejumlah ulama yang mengatas namakan ulama Se-Jawa dan Madura tengah memperbincangkan hukum hipnotis dalam pandangan syariat Islam.
Pada hari Kamis pekan lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan santriwan santriwati itu adalah masalah tayangan hipnotis yang sudah disinggung di atas.
Dalam pertemuan tersebut FMPP menilai program acara hiburan berisi tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ di sebuah stasiun televisi swasta diputuskan haram untuk ditonton karena bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan ada perintah kepada umat muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya,” kata Darus Azka, seorang anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam sperti dikutip dalam media online.
Selama empat jam membahas dan mengkaji dampak dari tayangan tersebut maka akhirnya ditemukan suatu kesimpulan bahwa ada yang salah dalam tayangan ‘Uya Emang Kuya’. Darus Azka mengatakan, dalam Forum tersebut ditemukan dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Persoalan hipnotis, sambung Darus memang sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Nah, pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis dengan menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Namun, Seiring perkembangan muncul kemudian ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya, dan dianggap tak menyalahi hukum agama. “ Uya memakai kekuatan psikologis. Itu tak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan ‘Uya Emang Kuya’ sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri.
Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram. “Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh maka tayangan ‘Uya Emang Kuya’ bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkap aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, FMPP juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di televisi. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya, berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Pada dasarnya membuka aib orang lain merupakan perbuatan yang sangat keji. Selain tercela, perbuatan itu merupakan dosa besar. Rasulullah bersabda. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan ditutupi aibnya di dunia dan di akhirat (HR Ibnu Majah Juz II/79, shahih).
”Siapa yang mengajak kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan siapa yang mengajak kesesatan maka baginya dosa seperti dosa yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” papar Ustad Muhith Marzuqi mengutip hadis riwayat HR Muslim.
Ustad Muhith pun menjelaskan firman Allah yang artinya. Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi shodaqoh atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia (QS An Nisa: 114).
Sebagai tambahan, FMPP juga membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan. Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Selaras dengan keputusan keputusan Forum Bahtsul Masail yang digelar FMPP se-Jawa dan Madura FMPP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung fatwa haram terhadap tayangan hipnotis Uya Emang Kuya. Dalam pandangan Ketua MUI, Ma’ruf Amin, tayangan apa pun yang menceritakan aib orang ke publik, tidak diperbolehkan dan haram.
Hukum tersebut berlaku, baik bagi produsen maupun konsumen. “Dari sisi produsen jelas, karena telah menayangkan hal-hal yang haram. Sedangkan dari sisi konsumen (penonton), dengan melihat tayangan itu berarti turut membenarkan,” ujar Ma’ruf seperti dikutip republika.com, 26 Maret 2011 lalu.
Meski demikian, ungkapnya, hukum tayangan hipnotis yang dipandu Uya Kuya ini belum pernah dibahas di Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, Ma’ruf mengatakan perlu adanya kajian yang lebih mendalam apakah aib yang diumbar dalam tayangan tersebut adalah fakta atau sekadar rekayasa.
Jika fakta, maka dihukumi haram karena telah membuka aib seseorang ke publik. Sedangkan jika hanya rekayasa, maka hukum haramnya didasari atas penipuan dan pembohongan publik. ”Makanya, umat jangan menonton acara seperti itu (membuka aib),” imbuhnya.
Tak hanya MUI, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) juga mendukung keputusan FMPP. ”Ini hal bagus dan positif sebagai kontrol moral,” ujar Ketua LBM NU, Zulfa Mustofa sembari mengimbau agar para produser di stasiun televisi untuk mempertimbangkan fatwa ulama.
Dalam membuat dan menayangkan program acara, hendaknya tak sekadar melihat sisi keuntungan, tapi juga memperhatikan aspek moral. Masyarakat juga diminta lebih cerdas dalam memilih hiburan. Sebab, banyak tayangan yang secara kasat mata menghibur namun sejatinya sarat dengan hal-hal negatif dan dilarang agama.
0 komentar:
Posting Komentar